Desa Sirnabaya Kecamatan Rajadesa Siap Gunakan E-office Desa untuk Layanan Publik Lebih Mudah dan Cepat

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis pada Kamis (25/5/2023) menyosialisasikan penggunaan E-office Desa kepada sejumlah perwakilan dari 21 desa di Kabupaten Ciamis. Pemaparan sosialisasi penggunaan E-office Desa tersebut disampaikan oleh Kepala Diskominfo (Kadiskominfo) Kabupaten Ciamis, H Tino Armyanto.

Melalui Kepala Bidang Persandian dan Telematika Hendri Ridwansyah, Tino mengatakan bahwa E-office Desa merupakan inovasi untuk melayani masyarakat secara digital. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa, yang tercantum dalam Pasal 86 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Pedesaan.

Desa Sirnabaya Kecamatan Rajadesa Siap Gunakan E-office Desa untuk Layanan Publik Lebih Mudah dan Cepat.

Dengan adanya layanan E-office Desa pelayanan bisa diakses selama 24 jam dan 7 hari seminggu. Masyarakat tidak perlu datang ke desa hanya sekadar untuk memproses surat-surat yang biasanya dilayani oleh aparat desa. Proses pengurusan surat-surat ini tidak berbatas waktu, dan ke depannya tinggal diatur saja di SOP atau SPM Desa.

Berkas yang bisa diurus melalui E-office Desa antara lain surat keterangan usaha, surat keterangan tidak mampu, surat keterangan domisili, serta hal-hal yang memang sering dilaksanakan oleh desa yang secara administratif bisa divalidasi hanya oleh NIK dan KK saja.

2 komentar untuk “Desa Sirnabaya Kecamatan Rajadesa Siap Gunakan E-office Desa untuk Layanan Publik Lebih Mudah dan Cepat”

  1. Mantap
    Silahkan kepada warga Desa Sirnabaya manfaatkan pelayanan online nya supaya pelayanan lebih cepat dan lebih mudah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *