Deklarasi ODF (Open Defecation Free), stop buang air besar sembarangan di Desa Sirnabaya, Kecamatan Rajadesa dihadiri oleh
Camat Rajadesa,Puskesmas Rajadesa, Babinsa,Babinmas,BPD Desa Sirnabaya,ketua TP-PKK, Kepala UPTD P5A,Kasi PMD,Ibu KESLING
Bidan Desa,Perangkat Desa Sirnabaya di Kantor Desa
Sirnabaya. Dalam kesempatan tersebut Camat Rajadesa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintahan Desa
Sirnabaya yang pada hari ini melaksanakan deklarasi ODF. Jum’at 8 Maret 2024.
“Ini merupakan sebuah keberhasilan desa dalam merubah perilaku masyarakat dengan menumbuhkan kesadaran kepada masyarakatnya
untuk bersepakat tidak lagi melakukan praktik buang air besar sembarangan (SBS) atau yang sering di sebut Open Defecation
Free (ODF).”
Kepala Desa Sirnabaya Mendeklarasikan ODF (Open Defecation Free),. Jum’at 8 Maret 2024 di kantor Desa Sirnabaya
ODF merupakan penerapan pilar pertama dari lima pilar sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) yaitu:
pertama, stop buang air besar sembarangan (SBS);
kedua, cuci tangan pakai sabun (CTPS);
ketiga, pengelolaan makanan dan minuman rumah tangga (PMMRT);
keempat, pengelolaan sampah rumah tangga (PSRT) dan
kelima, pengamanan limbah cair rumah tangga (PLCRT), jelas Camat Rajadesa,
“Keberhasilan Desa Sirnabaya dalam mencapai ODF tentu tidak terlepas dari dukungan Camat Rajadesa selaku pimpinan wilayah
(kecamatan) memberikan dorongan kepada desa–desa di wilayahnya dalam mencapai ODF.”
Demikian juga Dinas Kesehatan Puskesmas Rajadesa yang selalu memberikan pendampingan dan pembinaan dalam pencapaian
desa ODF ini.
Sirnabaya hebaaat….