Di saat sibuk-sibuknya orang untuk menyiapkan kebutuhan lebaran yang tinggal beberapa hari lagi, Pemerintah Desa Sirnabaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis pada 15/4/2023 malah mengadakan acara sosialisasi Peraturan Desa.
Hadir secara langsung 3 orang sebagai nara sumber yaitu Bapak Tasum Sumia selaku Kepala Desa, Bapak Wawan,S.H,M.H selaku Ketua BPD dan Kiayi Diding Tajudin selaku Ketua KORDES FKDT-LPPTKA
Ratusan peserta yang terdiri dari para praktisi pendidikan baik formal maupun non formal seperti Kepala Sekolah SD, MI, SMP, MTs, DTA, TKA/TPA, PAUD, RA, Pimpinan Pondok Pesantren, Pengurus MUI, PKK, Kader, LPM, Karang Taruna, Perangkat Desa, BPD, para tokoh masyarakat serta para Ketua RW, RT dan Linmas dapat hadir secara antusias.
Lahirnya PERDES Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pendidikan Agama dan Pembangunan Karakter Anak di Desa Sirnabaya dilatarbelakangi adanya sebuah keprihatinan dan tanggungjawab terhadap masa depan anak-anak terutama dalam hal pengetahuan dasar agama dan karakter moral yang semakin tergerus oleh budaya luar yang tidak sesuai dengan nilai kearifan lokal seperti semakin lemahnya nilai dan norma sosial atau kebiasaan umum yang sudah ada di masyarakat baik yang bersumber dari agama, kebiasaan, kesusilaan dan kesopanan yang ada di masyarakat Sirnabaya.
Perdes tersebut antara lain memuat tentang Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Anak. Secara spesifik tertuang bentuk tanggung jawab dari semua pihak terkait. Termasuk di dalamnya diatur tentang norma yang berlaku di Wilayah Desa Sirnabaya dan juga tentang sanksinya.
Adapun norma sosial yang berlaku di Sirnabaya adalah sebagai berikut:
(1) Setiap orang harus menjunjung tinggi akhlak, nilai-nilai luhur dan budi pekerti;
(2) Setiap orang harus menunjukan sikap sopan santun;
(3) Setiap orang harus punya rasa tanggung jawab;
(4) Setiap orang harus menunjukan rasa empati dan kepedulian;
(5) Setiap orang harus ikut serta dalam gotong royong dan kesetiakawanan;
(6) Setiap Anak harus hormat dan patuh kepada orang tua, guru, ustad dan ajengan;
(7) Setiap Anak harus mengikuti belajar pada jam belajar di sekolah;
(8) Setelah Anak mengikuti kegiatan belajar di Sekolah harus mengikuti pembelajaran dan/atau mengaji di Pesantren atau Madrasah atau DTA atau TPA atau TKA dan/atau sebutan lainnya;
(9) Setiap Anak harus mengikuti kegiatan Magrib Mengaji;
(10) Dilarang berkeluyuran pada jam belajar dan pada malam hari;
(11) Dilarang membuat keonaran atau keributan dan/atau pertengkaran;
(12) Setiap pendatang atau pengunjung dan/atau tamu harus mematuhi norma yang berlaku di Desa Sirnabaya;
(13) Setiap anak terlantar menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, orang tua/wali, kerabat dan masyarakat;
Ada yang unik dari kegiatan ini, setelah selesai mengikuti acara, peserta dibagi THR dari Pemerintah Desa Sirnabaya. Walaupun tidak terlalu besar tetapi paling tidak sebagai bentuk empati dari Desa untuk para RT, RW, Linmas dan sebagainya.
Tim media sirnabaya.com