Kepala desa memiliki banyak kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat di desa. Secara umum, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kemasyarakatan desa, dan memberdayakan masyarakat desa.
Berikut adalah beberapa kegiatan yang dilakukan kepala desa:
Pemerintahan Desa:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa:
Kepala desa adalah pemimpin tertinggi dalam pemerintahan desa, bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan.
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa:
Kepala desa memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa yang membantu dalam menjalankan pemerintahan desa.
Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa:
Kepala desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset desa, termasuk menetapkan APB Desa.
Menetapkan Peraturan Desa:
Kepala desa menetapkan Peraturan Desa bersama dengan Badan Perwakilan Desa (BPD).