Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di tingkat desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan desa ini dipimpin oleh Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain, dan dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan:
Pemerintahan desa memiliki tugas untuk mengelola urusan pemerintahan di tingkat desa, seperti administrasi, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Struktur Pemerintahan Desa:
Pemerintahan desa dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa, yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
BPD merupakan lembaga yang memiliki fungsi sebagai mitra Kepala Desa dalam menyalurkan aspirasi masyarakat dan menetapkan Peraturan Desa.
LKD atau Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah wadah partisipasi masyarakat di desa yang berperan sebagai mitra Pemerintah Desa. LKD ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di desa, serta meningkatkan pelayanan masyarakat.