Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat desa yang berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta peningkatan pelayanan masyarakat desa. LKD juga bertugas untuk memberdayakan masyarakat desa.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) mencakup berbagai jenis lembaga, antara lain:
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW):
Bertugas membantu kepala desa dalam pelayanan pemerintahan, pengumpulan data kependudukan, dan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK):
Berfokus pada peningkatan kesejahteraan keluarga dan pemberdayaan perempuan di desa.
Karang Taruna:
Merupakan organisasi kepemudaan yang bergerak di bidang sosial dan pemberdayaan remaja.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD):
Berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, serta peningkatan pelayanan masyarakat.