Sebagai wujud kesungguhan Pemerintah Desa terkait implementasi Peraturan Desa (PERDES) Nomor 5 tahun 2022 tentang pendidikan dan pembangunan karakter anak di Desa Sirnabaya. Tasum Kepala Desa Sirnabaya melakukan monitoring apakah Perdes tersebut sudah tersosialisasikan kepada masyarakat dan sudah diimplementasikan.
Kepala Desa melakukan kegiatan pemantauan hingga ke pelosok desa dan juga ke lembaga pendidikan yang ada di wilayah Sirnabaya, Kamis,17/7.
“Alhamdulillah sosialisasi terus kami lakukan baik di acara pengajian umum juga dengan menempelkan pamplet” ujarnya saat setelah usai berpatroli di wilayah Dusun Kubang Desa Sirnabaya.

Sukses