PELAYANAN ADMINISTRATIF

Pelayanan administrasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait administrasi, seperti pencatatan, penataan dokumen, dan pemberian izinPelayanan ini biasanya dilakukan oleh lembaga pemerintahan atau instansi terkait, dan mencakup berbagai aspek seperti layanan kependudukan, layanan perizinan, dan layanan administrasi umum. 

Lebih detail, pelayanan administrasi mencakup:
    • Pencatatan:
      Mencatat data dan informasi terkait masyarakat, seperti data penduduk, data usaha, dan lain-lain. 
       
  • Pendokumentasian:
    Menata dan menyimpan dokumen-dokumen penting, seperti surat-surat, arsip, dan berkas-berkas lainnya. 
     
  • Pengambilan Keputusan:
    Melakukan proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik, seperti pemberian izin, penanganan sengketa, dan lain-lain. 
     
  • Layanan Perizinan:
    Memberikan izin-izin yang diperlukan oleh masyarakat untuk menjalankan kegiatan tertentu, seperti izin usaha, izin pembangunan, dan lain-lain. 
     
  • Layanan Kependudukan:
    Memberikan pelayanan terkait data kependudukan, seperti pembuatan KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan domisili. 
     
  • Layanan Administrasi Umum:
    Melayani kegiatan administrasi umum lainnya, seperti penyediaan jasa komunikasi, kebersihan, dan pengamanan kantor. 
     
Contoh Pelayanan Administrasi:
  • Pendaftaran dan pembuatan KTP di kantor Disdukcapil.
  • Pendaftaran dan pengurusan izin usaha di kantor dinas perizinan.
  • Pelayanan administrasi keanggotaan perpustakaan.
  • Pelayanan administrasi kependudukan di kantor kelurahan.