PENYERAHAN SERTIFIKAT MENKUMHAM BUMDES DESA SIRNABAYA

Bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka BUMDes telah sah dinyatakan sebagai badan hukum apabila sudah memiliki SERTIPIKAT BADAN HUKUM BUMDES. Dengan begitu, BUMDes dan BUM Desa Bersama  memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

Salah satunya adalah Bumdes Pelita Darma Desa Sirnabaya, Pemerintah Desa dan Pendamping Desa Bekerja sama mewujudkan legalitas tersebut. Terhitung mulai hari ini Bumdes Pelita Darma Desa Sirnabaya sudah memiliki legalitas yang sah.

“BUMDes selama ini tidak bisa bekerja sama secara legal dengan kementerian/lembaga dan mitra manapun termasuk tidak ada pajak. Setelah ini (Undang-Undang Cipta Kerja) BUM Desa dan BUM Desa Bersama bisa bersinergi dengan berbagai mitra,” Ucap Kepala Desa Sirnabaya Bpk. Tasum.

1 komentar untuk “PENYERAHAN SERTIFIKAT MENKUMHAM BUMDES DESA SIRNABAYA”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *