Perangkat Desa

Perangkat desa adalah unsur pembantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa dan keperluan masyarakat. Perangkat desa terdiri dari beberapa unsur, di antaranya:

  • Sekretariat Desa, yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh staf sekretariat
  • Pelaksana Kewilayahan, yang dipimpin oleh Kepala Dusun dan bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat
  • Pelaksana Teknis, yang terdiri dari seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan

Beberapa tugas pokok dan fungsi perangkat desa, di antaranya:

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, dan arsip.
  • Melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum

STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT DESA SIRNABAYA