SOSIALISASI PARKIR BERLANGGANAN

sirnabaya.com / Sosialisasi parkir berlangganan, Mamat Rahmat anggota DPRD Kabupaten Ciamis bersama Dinas Perhubungan (Dishub ) Kabupaten Ciamis, dan Kepala Desa Sirnabaya Kecamatan Rajadesa 29 Agustus 2023 di aula Desa Sirnabaya.

Mamat Rahmat Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera  sebagai narasumber dalam pemaparanya menyampaikan bahwa parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang di pungut selama 1 ( satu ) tahun atau sama dengan masa berlakunya pajak kendaraan bermotor, yang bersangkutan sebagai pembayaran atas penyedia atau pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum yang di sediakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Ciamis.  

“Parkir berlangganan adalah suatu program kerja pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah dari sektor retribusi parkir dengan menerapkan pola pemungutan dan manajemen pengelolaan yang efektif dan efisien,” katanya.

Sasaran subyek parkir berlangganan menurut Mamat Rahmat  adalah setiap kendaraan bermotor yang ber plat nomer Z Ciamis.

Untuk palayanan parkir berlangganan di laksanakan di setiap lokasi parkir ditepi jalan umum dan tidak berlaku pada lokasi parkir seperti tempat wisata, mall, Rumah sakit , Kantor Pos dan Masjid Agung.

3 komentar untuk “SOSIALISASI PARKIR BERLANGGANAN”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *